2051view

KEGIATAN BAGIAN HUKUM SIGI


  • 3. Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan NA Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota

    Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan NA Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota

    Bora, 10 Oktober 2025. Bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi, Bagian Hukum Sigi menggelar Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota di Kabupaten Sigi.
    Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat yang didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sigi.
    Sekretaris Daerah menyampaikan agar peserta Konsultasi Publik dapat memberikan masukan, saran dan pendapat terhadap penyusunan NA Raperda Pembentukan Kecamatan Sigi Kota. Kepala Bagian Hukum menjelaskan bahwa pada tahun 2019 telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota, namun Kecamatan Sigi Kota belum memperoleh pencatatan dalam kode wilayah administrasi pemerintahan. Sehingga untuk memperoleh pencatatan dalam kode wilayah administrasi pemerintahan, Pemerintah Daerah perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 dengan menetapkan peraturan daerah yang baru.
    Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik Bapak Salam Lamangkau, S.H. beliau memaparkan terkait Aspek pembinaan produk hukum daerah, aspek pertimbangan pembentukan Raperda, Persyaratan pembentukan kecamatan, dan Faktual persyaratan Dasar Kec. Sigi Kota yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa yang menjadi cakupan.
    Kegiatan Konsultasi Publik ini dihadiri oleh Camat Sigi Kota, Sekcam Palolo, Sekcam Sigi Biromaru, Kantor Camat Dolo, Bagian Pemerintahan, BPS Sigi, BKAD dan Bapperida


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook